SAMPIT – Pemilihan kepala desa serentak yang ditargertan bulan Juli tinggal menunggu proses pengesahan peraturan bupati (Perbub) dan penyesuaiannya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2016 yang baru direvisi dan selesai pada 4 April lalu.

Pentingnya Perbub sebagai pedoman petunjuk pelaksana Perda, sangat diharapkan selesai secepatnya sehingga tahapan dan jadwal penjaringan pilkades dapat segera terlaksana.

Dadang H Syamsu, selaku ketua Badan Legislasi berkomentar terkait pilkades yang sudah mepet dan masih belum ada ketentuan jadwal dari Panitia Pilkades Kabupaten (Panpilkab).

“Untuk perda sudah clear, nomor register pun sudah keluar, Saya harapkan Panpilkab dapat segera secepatnya mengumumkan hasil perda yang baru, dan penyelesaiaan perbub dapat segera hingga penyesuaainnya cepat dilaksanakan,” ujar Dadang, Senin (17/04/2017).

“Kaluau bisa pada awal Juni sudah dapat dibuka kembali penjaringan bakal calon kades, dan khusus pada Mei bulan depan tehnis tahapan dan penyesuaian perbub kedalam perda dapat selesai, sehingga pelaksanaan pilkades akan degelar dapat tepat sesuai target, yaitu Juli nanti,” jelasnya.

(fzl/beritasampit.co.id)