SAMPIT – Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi Resor kotawaringin Timur (Kotim), kembali melimpahkan berkas tahap II dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang di lakulan oleh tersangka Erlansyah alias Eer (37).

Warga jalan Hasan Mansur Gang Karman jaya No 116 Rt 42 Rw 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini akan segera menjalani hukuman berat atas kepemilikan narkotika golongan A.

Erlansyah alias Eer di tangkap oleh kepolisian satreskoba di kebun nanasnya di jalan Tjilik Riwut Gang Budi Mufakat, pada saat tersangka sedang berada di kebunnya pada hari Kamis (2/2/2017) pukul 09.00 WIB. Erlansyah di tangkap dengan barang bukti 404,44 gram sabu-sabu senilai Rp808.880.000.

Saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Eer hanya tertunduk saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Saya menyesal telah melakukan pekerjaan tersebut,” ucap Eer saat di sidik Jaksa Arie Kusumawati SH.

Untuk perbuatannya tersebut Erlansyah di jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

(im/beritasampit.co.id)