SAMPIT — Hadrian alias Hadi (36) warga jalan Rangkas III No 45 Sampit, Rt 14 Rw 05 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian yang di beratkan dengan pasal 362 KUHPidana.
“Waktu itu saya sedang kerja dirumah Jainal yang bersampingan dengan rumah korban yang sedang direhab juga. Saat itu tas korban digantung di setang motornya yang bergandengan dengan motor saya saat itu,” ucap buruh bangunan yang memiliki 3 orang anak itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (27/4/2017).
Setelah berhasil melakukan aksinya itu tersangka langsung pulang ke rumah, sesampainya dirumah tersangka membuka tas itu yang berisi dua buah handphone, cincin berlian, dompet yang berisi KTP, SIM, ATM, STNK dan uang Rp6,7 juta.
Perbuatan pencurian itu olehnya dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang pada hari Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Suami saya baru sekali ini dia melakukan hal seperti itu. Mungkin dia enggak sadar pada saat itu dan langsung mengambil tas tersebut. Sebenarnya sudah mau dia kembalikan tas itu. Tapi oleh karena takut mungkin dia enggak berani dan pada saat itu juga suami saya gugup,” terang istri Hardian saat keluar dari Kejari.
(im/beritasampit.co.id)