PURUK CAHU – Sudah tidak bisa dipungkiri nikah muda bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Hal inilah yang menyebabkan tingkat kemiskinan di Murung Raya (Mura) masih tinggi.

Saat ditanya perihal nikah muda, Kamis (27/4/2017) pada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KBP3A) Lynda Kristiane mengatakan banyak faktor yang menyebabkan nikah muda yaitu faktor budaya serta faktor undang-undang pemerintah yang menetapkan bisa menikah 16 tahun.

“Terjadinya nikah muda di Murung Raya banyak faktor, ada faktor budaya yang merupakan budaya disini apabila tidak menikah pada usia dini berarti tidak laku kata kebanyakan orangtua dan faktor perundang-undangan yang menetapkan bisa menikah pada usia 16 tahun” jelasnya.

Untuk saat ini Kabupaten Mura termasuk dalam kategori nikah dini tertinggi untuk Kalimantan Tengah. Selain menjadi kerugian sendiri bagi pelaku nikah dini dan kekerasan dalam rumah tangga rentan terjadi akibat nikah dini.

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang nikah dini kedaerah-daerah pedesaan di Mura, dari segi sosial dan segi kesehatan sangat tidak menguntungkan bagi pelaku,” tutur Lynda kepada beritasampit.co.id.

(rn/beritasampit.co.id)